Bupati Imbau Masyarakat Sragen Tidak Produksi dan Mainkan Petasan

RILISJATENG.COM – Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan orangtua untuk mengawasi anaknya agar tidak bermain petasan saat bulan suci Ramadhan.

Pesan itu disampaikan Bupati setelah menerima pesan dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi  berupa imbauan agar masyarakat tidak bermain petasan dan menghormati bulan Ramadhan, apalagi telah terjadi ledakan akibat bahan petasan (mercon) hingga menyebabkan warga yang ada disekitar menjadi korban.

Berita Lainnya

“Bapak Ibu, tolong diawasi putra putrinya, jangan sampai anak hilang kendali bermain petasan yang bisa merugikan keluarga sendiri. Kalau ada anak main petasan, orangtua harus bisa menegur. Lebih baik diarahkan untuk membeli mainan yang lebih aman dan bermanfaat,” terang Bupati saat Safari Ramadhan di Desa Japoh, Jenar dan Desa Katelan, Tangen, Selasa (4/4/2023).

Bupati mengaku prihatin pasalnya beberapa waktu terakhir banyak terjadi ledakan yang menyebabkan adanya korban jiwa akibat petasan. Ia tak ingin peristiwa itu terjadi di Sragen.

“Untuk itu, saya mohon masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri dan keluarga. Kita ingin menjalani Ramadhan ini dengan penuh keberkahan dan keselamatan,” harap Bupati.

Tak hanya untuk anak-anak, Bupati juga meminta masyarakat agar tidak memproduksi atau bahkan memperjual belikan mercon alias petasan.

Peringatan ini penting untuk disampaikan, mengingat pada akhir bulan lalu Polres Sragen telah berhasil menangkap 2 pedagang petasan disertai barang bukti berupa puluhan ribu butir petasan.

Menurutnya penggunaan petasan dianggap dapat menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat karena dari ledakannya bisa membahayakan orang lain maupun pelaku itu sendiri.

“Kalau ledakannya besar bisa membahayakan keselamatan banyak orang. Termasuk sudah pasti orang yang membuatnya atau menyalakannya,” ucapnya.

Sementara dalam release persnya, Kapolres Sragen, AKBP Pitter Yanottama menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.

Kapolres melarang siapa pun untuk menjual petasan dan menggunakan petasan yang bisa meledak. Polisi akan menyisir ke daerah-daerah untuk mencari pedagang yang menjual petasan.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegas Kapolres.

Pada momen dzuhur keliling (durling) dan ashar keliling (sarling) ini, Bupati aktif membuka ruang dialog bagi masyarakat. Pihaknya menyatakan terbuka dengan masukan saran hingga kritik dari masyarakat apabila ada kebijakan yang salah.(RLS)

Pos terkait