Malam Minggu Meriah, Warga Desa Blimbing Nonton Kethoprak Sosialisasi Ketentuan Cukai

RILISJATENG.COM– Lapangan Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo tampai ramai dan meriah sejak siang hari untuk menyaksikan Festival Budaya Jawa Tengah salah satunya Seni Reog dari Sanggar Passwetan Gondang yang digelar mulai pukul 15.00 WIB Sabtu siang hingga malam hari (10/6/2023).

Acara yang digelar oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Bea Ckai Surakarta dan  Paguyuban Karang Taruna Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo menggelar Seni Kethoprak dengan judul Bende Sukowati yang disutradarai oleh Ari Dayak yang sekaligus sebagai media sosialisasi Ketentuan Cukai.

Berita Lainnya

Kethoprak Bende Sukowaati menampilkan pemain-pemain senior seperti Heru A.S dari Seniman Kethoprak Sukowati (SKETSA) Sragen serta menghadirkan bintang tamu dari Bakar Production Surakarta yaitu Momon dan Bogang.

Ketua Paguyuban Karang Taruna Desa Blimbing Deni Fadilla Rahman mengaku senang karena karang taruna diberikan kesempatan menyelenggarakan kegiatan sosilisasi yang dikemas dengan bentuk menampilkan seni tradisonal.

“Kali ini kami diberikan kepercayaan penuh oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sragen untuk menggarap kegiatan ini. Semoga kedepan kami bisa menyelenggarakan event yang lebih besar lagi.”ucap Deni.

Kepala Desa Blimbing Margono mengapresiasi dan gembira akan adanya seni kethoprak yang hadir ditengah masyarakat desa Blimbing sekaligus sebagai media sosialisasi ketentuan cukai.

Camat Sambirejo Didik Purwanto sangat mengapresiasi hiburan yang diberikan kepada warga yang berada di wilayahnya tersebut.

“Apresiasi kepada Paguyuban Karang Taruna desa Blimbing yang mampu menyelenggarakan hiburan seperti ini dan juga sosialisasi pemahaman ketentuan cukai.”terangnya.

Sementara Rusli Nur ahmad dan Irma Dewi Yuliastuti  dari KPPBC TNPB (Bea Cukai Surakarta) menyampaikan bahwa kegiatan kethoprak yang digelar malam ini berasal dari Dana DBHCHT yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana tersebut diserahkan kepada daerah untuk dikelola seperti salah satunya dalam bentuk sosialisasi.

Ia menyebutkan barang-barang kena cukai diantaranya rokok, minuman mengandung allohol, ethil alcohol yang digunakan untuk hand sanitizer, dan liquid vape.

“Cri-ciri rokok illegal adalah harganya murah, tidak ada pita cukainya, menggunakan pita cukai bekas, Namanya dipelesetkan dari rokok aslinya.”terang Rusli.

Selain membahas mengenai peedaran rokok illegal, Irma memberitahukan bagi masyarakat yang nomor IMEI handphone  dibawa dari luar negeri dan tiba-tiba tidak dapat digunakan kembali setibanya di tanah air.  Hal tersebut menurutnya harus didaftarkan ulang di Kantor Bea Cukai terdekat.

Kemudian pihaknya juga menghimbau bagi warga masyarakat yang usai bepergian dari luar negeri atau membeli barang dari luar negeri dan kemudian dihubungi dari pihak Bea Cukai dengan meminta sejumlah uang Ia minta agar berhati-hati. Dikarenakan Bea Cukai tidak pernah meminta uang untuk ditransfer kerekening pribadi.

“Hati-hati penipuan terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri. kami menghimbau agar warga tidak terkena penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai maupun dari pihak jasa pengiriman.”ungkap Irma.(RLS)

Pos terkait